Jumat 18 Aug 2017 18:07 WIB

KPU: Harga Kotak Suara dari Plastik Lebih Murah

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua KPU Arief Budiman (kiri), bersama anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi (kanan), dan Ilham Saputra (tengah) menunjukkan contoh alternatif bentuk kotak suara transparan terbuat dari kertas karton dan box plastik (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua KPU Arief Budiman (kiri), bersama anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi (kanan), dan Ilham Saputra (tengah) menunjukkan contoh alternatif bentuk kotak suara transparan terbuat dari kertas karton dan box plastik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan harga kotak suara dari bahan plastik lebih murah jika dibandingkan dengan kotak suara berbahan dasar alumunium. Bahan plastik diperkirakan akan digunakan untuk kotak suara transparan.  

"Kalau melihat hasil pengecekan kami, lebih murah kotak suara yang menggunakan bahan plastik dan karton, jika dibandingkan kotak suara berbahan dasar alumunium," ungkap Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jum'at (18/8).

Namun, Arief menuturkan jika selisih harga yang di antara ketiganya tidak terlampau jauh. Sebagai gambaran, kata Arief, satu unit kotak suara berbahan alumunium pada 2009 dibeli seharga Rp 300 ribu. Harga satuan tersebut sudah termasuk biaya distribusi. "Itu harga pada sembilan tahun lalu. Saat ini tentu berbeda," lanjut dia.

Disinggung tentang waktu penggunaan kotak suara transparan dalam Pilkada Serentak 2018, Arief menuturkan jika ada kemungkinan hal itu bisa terjadi. Namun, dia mengingatkan jika aturan soal kotak suara transparan ada di UU Pemilu, bukan UU Pilkada. "Tetapi karena spesifikasi teknis kotak suara transparan diatur oleh KPU, maka bisa juga jika dipakai dalam Pilkada tahun depan. Tentu ini harus melalui proses konsultasi dengan DPR," tambah Arief.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), harus segera memutuskan spesifikasi desain kotak suara transparan. DPR menyarankan kotak suara transparan dapat digunakan terlebih dulu dalam Pilkada Serentak 2018.

"KPU pusat agar segera memutuskan rancangan spesifikasi kotak suara transparan, sehingga KPU di daerah bisa segera mengadakan kotak suara transparan sesuai spesifikasi oleh pusat," ujar Riza kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jum'at (18/7).

Kotak suara transparan itu, Riza mengatakan, bisa digunakan terlebih dulu dalam Pilkada Serentak tahun depan. Setelah itu, kotak-kotak suara transparan yang sudah ada dapat digunakan untuk Pemilu Serentak 2019.  "Dengan begitu, tidak akan mubazir. Untuk 2019 pun KPU pusat tak perlu mengadakan seluruh kebutuhan kotak suara. Jadi hanya (mengganti) kotak suara yang rusak saja," ungkap Riza.

Dia melanjutkan, penggunaan kotak suara transparan dalam Pemilu penting dilakukan. Sebab, pengertian transparan bukan hanya sekedar substansi.

"Harus ada alat pendukung kan. Menggunakan (kotak suara) plastik itu jauh lebih murah daripada kotak suara alumunium. Dibandingkan mengganti kotak suara rusak dengan alumunium, kami sarankan lebih baik menggunakan kotak suara transparan," tegas Riza.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement