Jumat 18 Aug 2017 18:35 WIB

Rekening Bos Travel Cuma Rp 1,3 Juta, YLKI: Itu Irasional

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah korban kasus penipuan dana Umroh First Travel melakukan audiensi kepada perwakilan Komisi VIII dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah korban kasus penipuan dana Umroh First Travel melakukan audiensi kepada perwakilan Komisi VIII dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi hanya menemukan saldo Rp 1,3 juta dan Rp 1,5 juta dalam dua rekening milik bos First Travel. Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sangat tidak mungkin perusahaan sekelas First Travel hanya memiliki saldo dengan jumlah yang minim.

"Itu hal yang sangat irasional. Mungkin tidak, ada 35 ribu jamaah dengan total kurang lebih Rp 550 miliar tapi saldonya hanya sekian juta saja?" tanya Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi pada Republika.co.id, di Jakarta, Jumat (18/8).

Karena itu dalam pandangannya kepolisian harus bekerja ekstra keras untuk menemukan ke mana mengalirnya dana Rp 550 miliar milik jamaah itu. Bahkan dia menyarankan agar kepolisian bekerja sama dengan PPATK untuk dapat menelusuri arus aliran-aliaran dana tersebut.

"Ini harus ada pendalaman secara tuntas. Misalnya bekerja sama juga dengan teman-teman PPATK untuk mengejar ke mana saja dana itu tersebar," kata Sularsi.

Jika kemudian ditemukan sambungnya, maka polisi memiliki bukti kuat untuk membawa tersangka ke pengadilan. Kemudian besar harapannya dengan bukti-bukti adanya temuan aliran dana tersebut maka korban dapat meminta ganti rugi tersebut. "Kalau pidananya dapat dibuktikan, itu akan sangat memudahkan bagi jamaah untuk melaporkan perdata," ucapnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan selain masuk ranah pidana, kasus First Travel juga masuk dalam ranah perdata. Hal ini dapat dipastikan karena sebelumnya juga sudah ada korban yang melaporkan hal tersebut. "Perdata juga bisa, sudah ada yang ngadu kok," kata Herry.

Sayangnya sambung jenderal bintang satu ini, perdata bukan ranah kepolisian. Sehingga korban bisa mengadukan hal tersebut langsung pada pengadilan  "Bukan (Dit Pidum) dong, langsung pengadilan. Bukan di crisis center juga, jadi sebelum mereka lapor sudah ada yang menggugat perdata," ucapnya.

Untuk diketahui saat ini penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umroh. Tiga orang tersangka ini yakni Andika Surachman selaku direktur utama, Anniesa Desvitasari selaku direktur, dan Kiki sebagai komisaris keuangan.

(Baca Juga: Suami Istri First Travel Ditangkap Polisi)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement