REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pengadilan Negeri Medan akan mempertimbangkan mengenai permintaan saksi korban Laurenz Henry Sianipar mengirimkan surat kepada Majelis Hakim menangani perkara terdakwa Ramadhan Pohan dan Savira Linda Hora Panjaitan, segera dilakukan penahanan di Rutan Medan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik, di Medan, Jumat, mengatakan mengenai perlu tidaknya dilakukan penahahan terhadap terdakwa tersebut, merupakan kewenangan Majelis Hakim. Sebab, menurut dia, Majelis Hakim yang menentukan patut atau tidak seorang menjadi status terdakwa harus ditahan.
"Jadi, Majelis Hakim memiliki kewenangan terhadap terdakwa Ramadhan dan Savira," ujar Erintuah, Jumat (18/8).
Ia menyebutkan, silahkan saja saksi korban Laurenz melayangkan surat ke PN Medan dan bermohon agar kedua terdakwa dilakukan penahanan. Namun hal tersebut, Majelis Hakim nantinya yang memutuskan, dan peradilan tidak boleh dicampuri.