Sabtu 19 Aug 2017 06:21 WIB

Korban Minta Hakim Segera Tahan Ramadhan Pohan

Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang yang juga politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan, bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (17/1).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang yang juga politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan, bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pengadilan Negeri Medan akan mempertimbangkan mengenai permintaan saksi korban Laurenz Henry Sianipar mengirimkan surat kepada Majelis Hakim menangani perkara terdakwa Ramadhan Pohan dan Savira Linda Hora Panjaitan, segera dilakukan penahanan di Rutan Medan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik, di Medan, Jumat, mengatakan mengenai perlu tidaknya dilakukan penahahan terhadap terdakwa tersebut, merupakan kewenangan Majelis Hakim. Sebab, menurut dia, Majelis Hakim yang menentukan patut atau tidak seorang menjadi status terdakwa harus ditahan.

"Jadi, Majelis Hakim memiliki kewenangan terhadap terdakwa Ramadhan dan Savira," ujar Erintuah, Jumat (18/8).

Ia menyebutkan, silahkan saja saksi korban Laurenz melayangkan surat ke PN Medan dan bermohon agar kedua terdakwa dilakukan penahanan. Namun hal tersebut, Majelis Hakim nantinya yang memutuskan, dan peradilan tidak boleh dicampuri.

"Perkara Ramadhan dan Savira, saat ini masih pemeriksaan saksi dan terdakwa," kata Humas PN Medan.

Sebelumnya, Saksi korban Laurenz Henry Sianipar melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Medan, meminta kepada Majelis Hakim menyidangkan perkara terdakwa Ramadhan Pohan dan Savira Linda Hora Panjaitan, segera melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Medan.

"Selain itu, Majelis Hakim PN Medan diharapkan dapat mempercepat proses persidangan terhadap kedua terdakwa," kata Penasihat Hukum Saksi Korban Laurenz Henry Sianipar, H.Hamdani Harahap, kepada wartawan, di Medan, Jumat (4/8).

Korban mengajukan permohonan penahanan itu, menurut dia, bahwa terdakwa telah mempersulit jalannya persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas I. Sebab selama ini, kedua terdakwa tersebut, tidak dilakukan penahanan oleh Majelis Hakim PN Medan.

"Kemudian, dalam proses persidangan kedua terdakwa itu, sering mengalami penundaan. Dan terdakwa juga kelihatan jarang hadir di pengadilan," ujar Hamdani.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement