REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Agen Otoritas Maritim Malaysia (Maritim Malaysia) Daerah Maritim 18 Tawau telah menahan 24 warga negara Indonesia (WWNI) yang mencoba keluar dari Indonesia melalui jalur ilegal di Perairan Tawau, Sabtu.
Pengarah Maritim Daerah, Daerah Maritim 18 Tawau Kepten Maritim Romli mengatakan, perahu peronda Maritim Malaysia yang sedang menjalankan tugas telah menahan sebuah boat penumpang mencurigakan pada sekitar pukul 14.15 petang.
Dia mengatakan penumpang tersebut diduga menuju ke perairan Sungai Haji Kuning. "Hasil pemeriksaan mendapati, terdapat seorang juragan warganegara Indonesia dan 23 penumpang warga negara Indonesia berumur dalam lingkungan 10 bulan hingga 54 tahun yang terdiri dari 8 lelaki dewasa, 5 perempuan dewasa, 3 kanak- kanak lelaki, 6 kanak-kanak perempuan dan seorang bayi lelaki berumur 10 bulan," katanya lagi.
Juragan dan dua penumpang yang diperiksa, kata dia, memiliki dokumen identitas, namun tidak mempunyai stempel keluar dan masuk dari Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM).
Dia mengatakan, kesalahan lain yang turut dilakukan oleh bos kapal adalah seperti membawa lebih penumpang, membawa penumpang tanpa memakai jaket keselamatan dan mengangkut orang lewat jalur perairan yang tidak dibenarkan.
"Semua yang ditahan telah dibawa ke jeti Maritim Malaysia, Tawau untuk diproses di bawah Akta Imigresen Nomor 1959/63 dan Akta antiperdagangan orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 (ATIPSOM)," katanya.
Maritim Malaysia akan terus menjalankan tugas-tugas untuk mengawasi aktivitas yang menyalahi undang-undang di perairan Tawau.