Ahad 20 Aug 2017 16:54 WIB

Pria Australia Dituduh Lakukan Teror atas Pembakaran Masjid

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Agus Yulianto
 Pesawat Etihad Airways
Foto: EPA/Etihad Airways
Pesawat Etihad Airways

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Polisi Australia telah menangkap tiga pria dengan tuduhan terorisme karena dicurigai melakukan pembakaran sebuah masjid Muslim Syiah di Melbourne tahun lalu. Pembakaran itu diduga diilhami oleh ISIS untuk memecah belah komunitas Muslim.

Dua dari mereka sudah berada dalam tahanan dan menunggu persidangan, sementara yang ketiga ditangkap pada Sabtu (19/8) malam. Ketiganya menghadapi ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atas pembakaran di Masjid Pusat Islam Imam Ali pada Desember 2016.

Badan kontra-terorisme Polisi Federal Australia mengatakan, pelaku penyerangan tempat ibadah tidak memiliki tempat di masyarakat. "Jelas serangan pembakaran ini dirancang untuk mengintimidasi dan memengaruhi orang-orang yang hadir di masjid ini dan komunitas Islam yang lebih luas," ujar Asisten Komisaris Ian McCartney, Ahad (20/8).

Australia merupakan sekutu AS yang cukup gigih yang banyak mengirim pasukan ke Afghanistan dan Irak. Australia telah siaga sejak 2014 dari serangan militan di dalam negeri, karena banyaknya militan yang kembali dari Timur Tengah. Meskipun ada beberapa serangan "lone wolf", pejabat Australia mengatakan 13 rencana penyerangan besar telah digagalkan di sepanjang tahun ini.

Polisi mengatakan, ketiga orang tersebut adalah penganut ideologi Muslim Sunni yang radikal. Penangkapan pria terakhir dilakukan setelah penyelidikan ekstensif mengenai kebakaran di masjid Melbourne.

Pria tersebut akan hadir di Pengadilan Magistrat Melbourne pada Ahad (20/8). Sementara dua lainnya akan hadir di pengadilan pada Senin (21/8).

Bulan ini, dua orang lainnya juga dituduh melakukan tindak kejahatan terkait teror setelah pihak berwenang menyatakan mereka merencanakan serangan pengeboman sebuah penerbangan Etihad Airways.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement