REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin berharap pemerintah pusat termasuk kementerian/lembaga melibatkan pemerintah daerah dalam menerbitkan suatu peraturan atau produk hukum sebelum diterapkan.
Amin menyarankan agar adanya sinkronisasi terlebih dahulu dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya yang ada di daerah.
"Ini untuk menghindari terjadinya duplikasi peraturan, bahkan munculnya norma-norma peraturan yang mempersulit atau bertentangan dengan kepentingan masyarakat di daerah," ujar Amin saat membuka acara Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) dan Workshop Regional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Zona Bali, NTB, dan NTT di Lombok Raya, Mataram, NTB, Ahad (20/8).
Amin juga mengungkapkan rasa syukurnya bahwa di NTB selama ini, hubungan pemerintah daerah dan DPRD, baik di kabupaten/kota maupun provinsi selalu bersinergi sebagai penyelenggara pemerintahan daerah yang baik.
Lebih lanjut, dikatakannya, sinergi itu akan terus ditingkatkan dan diperluas secara horisontal dan vertikal termasuk dengan jajaran pemerintahan Kabupaten/kota se-NTB sehingga berbagai potensi pembangunan yang dimiliki, akan dapat digali dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Amin menegaskan ada empat hal yang menjadi prioritas Pemprov NTB saat ini. Yaitu memanfaatkan momentum untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan kesejahteraan, penurunan angka kemiskinan, dan memperkecil rasio gini (rasio ketimpangan ekonomi).
"Keempat hal tersebut yang terus kami tingkatkan," ungkap Amin.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum ADKASI Lukman Said menyampaikan rakorwil ini tidak hanya sekedar ajang silaturahmi tetapi juga sebagai ajang bertukar ilmu untuk menjadi rujukan pada rapat kerja dengan Presiden pada November mendatang.
"Saya harap setiap bimtek atau rakor yang dilakukan anggota DPRD harus ada ilmu yang didapat agar uang yang digunakan untuk kegiatan tersebut jelas pertanggungjawabannya karena anggota DPRD adalah wakil rakyat yang dipilih untuk membangun daerah," kata Lukman.