Senin 21 Aug 2017 10:25 WIB

OJK Minta Penyelesaian Penagihan tidak dengan Cara Pemaksaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: dok. Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Jawa Timur, meminta penyelesaian penagihan yang melibatkan juru tagih oleh perusahaan pembiayaan tidak dengan pemaksaan, guna mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan dan masalah hukum.

Kepala OJK Kediri Slamet Wibowo, mengemukakan, hingga kini memang masih banyak pengaduan yang masuk terkait dengan pengambilan jaminan. Proses pengambilan dilakukan dengan pemaksaan, yang menyebabkan protes keras dari pemilik kendaraan.

"Ada beberapa konsumen yang mengadu terkait pengambilan jaminan. Kami lakukan klarifikasi ke perusahaan dan sudah kami beri surat secara tertulis," katanya di Kediri, Senin (21/8).

Ia mengatakan, jumlah aduan yang masuk mencapai puluhan sejak Januari hingga Agustus 2017. Aduan itu terkait dengan pengambilan kendaraan secara paksa yang dibeli lewat perusahaan pembiayaan. Proses pengambilan dilakukan di berbagai tempat, salah satunya di rumah.

Slamet juga mengaku, dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh OJK, ada beragam masalah yang menjadi penyebab kendaraan tersebut diambil secara paksa. Misalnya, penangguhan pembayaran oleh nasabah yang mengambil kendaraan lewat jasa perusahaan pembiayaan tersebut.

Namun, ia juga mengerti dari perusahaan pembiayaan juga mempunyai target tersendiri. Mereka juga berupaya menekan semaksimal mungkin kredit macet, sehingga perusahaan juga tetap bisa berjalan dengan optimal. Perusahaan tersebut fokus pada nasabah baru, dan jika ada masalah melibatkan pihak ketiga (Juru tagih).

"Masyarakat masing-masing mempunyai masalah sendiri, usaha turun, sakit sehingga tidak bisa meneruskan angsuran. Nasabah tidak kooperatif. Tapi, di sisi lain mereka juga punya target, sehingga dari perusahaan pembiayaan akhirnya menempuh cara seperti itu," katanya.

OJK, kata dia, sebenarnya juga sudah meminta agar perusahaan pembiayaan menempuh cara yang lebih baik, jika terpaksa mengambil kendaraan yang masih dalam proses pembiayaan. Cara yang dilakukan diharapkan tidak dengan kekerasan, sehingga mengantisipasi terjadinya masalah di kemudian hari.

"Kami meminta penyelesaian nasabah yang bermasalah ada komunikasi dan ini harusnya bisa. Kami juga sudah mengumpulkan mereka (Perusahaan pembiayaan) termasuk aparat untuk penyelesaian itu," katanya.

Di wilayah OJK Kediri, ada sekitar 80 perusahaan pembiayaan yang tersebar di Keresidenan Kediri dan Madiun. Dari jumlah 80 perusahaan tersebut, mayoritas berada di Kediri. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement