Senin 21 Aug 2017 11:33 WIB

Pemeriksaan Rizieq Shihab di Arab Saudi Belum Tuntas

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, atas kasus dugaan obrolan pornografi. Pemeriksaan dilakukan di Arab Saudi pada Kamis (27/7) lalu. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan pemeriksaan itu belum tuntas.

"Sudah dilakukan interogasi ya di sana. Tim kita ke sana. Tapi, belum keseluruhan karena yang bersangkutan masih ibadah (haji)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/8).

Argo menyatakan, polisi akan melakukan pemeriksaan kembali karena pemeriksaan belum dilakukan maksimal. Intinya, polisi sudah mendapatkan informasi yang diminta penyidik. "Tapi, belum semua, kalau ada yang perlu ditambahkan, kami akan periksa kembali," kata dia.

Argo pun enggan menjelaskan materi penyelidikan karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. Begitu juga dengan jawaban yang disampaikan Rizieq, Argo enggan menyampaikannya.

"Intinya kita tetap mengomunikasikan keterangan saksi dengan tersangka," tegas dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian menyatakan telah melakukan tindak lanjut memproses kasus Habib Rizieq Shihab. Penyidik telah dikirim ke Arab Saudi guna memeriksa pimpinan FPI itu terkait kasusnya. Baca juga, Penjelasan Pasal UU Pornografi yang Menjerat Habib Rizieq.

Rizieq menjadi tersangka dugaan obrolan pornografi bersama Firza Husein. Perkara Rizieq sempat diajukan ke Interpol untuk penerbitan red notice. Namun, red notice tidak dapat terbit karena kasus itu tidak memenuhi syarat penerbitan red notice. Rizieq pun hingga kini masih berada di Arab Saudi dan belum kembali.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement