REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sosialisasi rencana pembatasan kendaraan roda dua di ruas Jalan Sudirman telah dimulai hari ini, Senin (22/8). Meski demikian, pemberlakuan aturan dan pemberian sanksi bagi para pelanggar baru akan diberlakukan usai muncul Peraturan Gubernur.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengungkapkan, saat ini masih dalam tahap sosialisasi yang akan dilanjutkan pada tahap uji coba pada 12 September mendatang. "Sosialisasi masih tahap pemberitahuan, nanti pelaksanaannya harus menunggu peraturan gubernur," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/8).
Untuk saat ini, Halim menegaskan, pihaknya masih melakukan tahap sosialisasi. Tahap sosialisasi itu dilakukan melalui media massa. Dalam masa sosialisasi inj, para pelanggar pun belum akan ditindak. Kalau sudah ada peraturan gubernur.
"Selama tidak ada peraturan gubernur tentunya tidak bisa (ditindak), karena itu mendasari penegakan hukum," kata dia.
Halim menjelaskan, bila telah diberlakukan, pelanggar pun akan dikenai sanksi. "Tentunya ada sanksi, itu melanggar larangan rambu Pasal 287, ancaman hukuman dua bulan atau Rp500 ribu," kata dia.
Melalui rencana ini, diharapkan pengguna jalan dapat mengubah moda transportasi yang digunakan. Masyarakat diharapkan dapat menggunakan moda transportasi umum. "Dari pihak perhubungan sudah berkoordinasi dengan Transjakarta, untuk menambah armada, tentunya kantong-kantong parkir di tempat tersebut," kata dia.