Senin 21 Aug 2017 15:42 WIB

Subsidi Energi 2018 tanpa Kenaikan Tarif BBM dan Listrik

Red: Nur Aini
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani
Foto: Ist
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pagu subsidi energi dalam RAPBN 2018 sebesar Rp 103,4 triliun diproyeksikan tanpa adanya penyesuaian harga bahan bakar minyak, tarif listrik, maupun elpiji.

"Ini adalah asumsi yang sangat eksplisit, karena tidak ada kenaikan harga BBM, tarif listrik, dan elpiji," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (21/8).

Sri Mulyani mengatakan pagu subsidi energi ini telah mempertimbangkan adanya pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran untuk pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA. "Untuk pelanggan 900 VA barangkali akan dibatasi, agar alokasinya sesuai dengan pagu Rp 52,2 triliun," kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menambahkan pemerintah akan mengkaji ulang pemberian subsidi kepada pengguna listrik yang bukan lagi termasuk golongan miskin. "Kalau terbukti tidak mampu, harus dikasih. Yang miskin dan tidak mampu itu masih ada juga yang belum mendapatkan akses terhadap listrik," katanya.

Selain itu, Suahasil menambahkan pemberian alokasi dalam subsidi energi di RAPBN 2018 ikut mempertimbangkan kekurangan bayar pemerintah kepada Pertamina maupun PLN. "Pemerintah mempunyai cara bayar ke Pertamina atau PLN, tapi dalam buku mereka tidak hilang, ini dicatat sebagai asetnya. Pemerintah sesuai kemampuan negara akan melunasi secara bertahap," ujarnya.

Pemerintah dalam RAPBN 2018 menetapkan subsidi energi sebesar Rp 103,4 triliun yang terdiri atas subsidi BBM dan elpiji sebesar Rp 51,1 triliun dan subsidi listrik sebesar Rp 52,2 triliun. Sementara itu, subsidi nonenergi diproyeksikan sebesar Rp 69 triliun pada RAPBN 2018 yang antara lain dipergunakan untuk subsidi pangan sebesar Rp 7,3 triliun dan subsidi pupuk sebanyak Rp 28,5 triliun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement