REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatra Barat membekuk dua petani yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Penangkapan yang dilakukan pada Kamis (17/8) lalu mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 92,76 gram dan satu lagi paket sabu seberat 41,74 gram.
Total nilai barang bukti ditaksir sebesar Rp 180 juta. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, mengatakan salah satu petani yang saat ini diamankan di Polda Sumbar tersebut diketahui berasal dari Aceh. Pelaku berinisial H (28 tahun) berasal dari Bandar Dua, Aceh Utara.
H ditangkap lebih dulu di Jalan Raya Kumpulan Bonjol, depan Bank BRI Kabupaten Pasaman Timur. Penangkapan, kata Kumbul, dilakukan setelah kepolisian menerima masukan dari masyarakat. "Pada saat dilakukan penangkapan pada tersangka ditemukan membawa barang bukti berupa satu paket besar narkoba sabu dalam plastik hitam 92,76 gram," ujar Kumbul di Mapolda Sumbar, Senin (21/8).
Dari pengakuan H, kemudian polisi menelusuri jaringan yang ada dan malam di hari yang sama dilakukan penangkapan atas G (35 tahun). Pelaku G diketahui beralamat di Padang Lauh Gadang, Tigo Nagari, Pasaman Timur. G terbukti membawa sabu seberat 41,74 gram. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
"Yang bersangkutan memang sering diedarkan di Sumbar terutama Pasaman Timur, Payakumbuh, Bukittinggi, dan Padang," ujar Kumbul.
Polda Sumbar juga menelusuri jaringan peredaran sabu dari informasi yang digali dari G dan H. Diketahui, keduanya kerap melakukan perjalanan menuju Malaysia. Belum bisa dipastikan apakah masuknya mereka ke Malaysia berkaitan dengan peredaran narkoba atau bukan.