REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Kepolisian Daerah Riau menginstruksikan kepada jajarannya di Pekanbaru untuk menilang mobil transportasi daring atau berbasis aplikasi. Sebab jenis transportasi ini belum diizinkan beroperasi oleh dinas perhubungan setempat.
"Biasanya tilang itu karena tidak ada SIM atau STNK, tidak pakai sabuk pengaman. Tapi saya sudah koordinasikan tilang saja kalau masih jalan," kata Kapolda Riau, Irjem Pol Zulkarnain di Pekanbaru, Senin (21/8).
Hal tersebut dikatakannya menanggapi bentrokan antara pengendara angkutan daring dengan sopir taksi konvensional di Pekanbaru, Ahad (20/8) lalu. Hal itu diduga karena keberatan para sopir taksi konvensional masih beroperasi angkutan daring tersebut.
Kapolda menyatakan prihatin teehadap kejadian yang menimbulkan korban luka dan beberapa kendaraan taksi yang hancur. Kapolda meminta kepada kedua pihak untuk tidak main hakim sendiri.
"Kalau memang dari dishub belum mengizinkan dan sudah disosialisasi belum boleh operasional, diharapkan juga kepada angkutan daring untuk mematuhi," ungkapnya.
Terkait bentrokan itu, pihak kepolisian menurutnya tetap akan menegakkan hukum bagi pelaku dan korban dari kedua pihak. bagaimanapun, lanjutnya, itu tetap tindak pidana penganiayaan dan akan dicari pelakunya.
Sebelumnya pada Ahad lalu terjadi bentrokan beruntun yang diawali dengan dikeroyoknya dua orang pengemudi mobil angkutan daring GoCar oleh sejumlah sopir taksi konvensional. Para sopir juga memberhentikan pengemudi angkutan daring sepeda motor GoJek.
Lalu pada malam harinya, ratusan pengendara GoJek mengamuk dengan sasaran sopir taksi konvensional di Simpang Mal SKA Pekanbaru. Ada sopir yang terluka dan sebagian berhasil lari, namun sejumlah mobil taksi itu hancur dan pecah kacanya diamuk para pengendara Gojek.