REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapnya kepada dua orang petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua orang ini yakni panitera pengganti dan juga stafnya.
"Iya dua orang diamankan, satu panitera pengganti satu lagi staf PN Jaksel," ujar Humas PN Jaksel Made Sutrisna di PN Jakarta Selatan, Senin (21/8).
Made mengaku sampai saat ini belum mengetahui persis kasus apa yang membuat keduanya harus berurusan dengan KPK. Dia juga mengaku tidak tahu apakah dalam penangkapan penyidik KPK juga mengamankan uang atau barang bukti lainnya
"Saya tidak tahu juga," ucapnya.
Yang jelas tambah Made, bahwa meja kerja yang biasa digunakan oleh panitera pengganti berinisial T tersebut telah disegel. Kemudian kendaraan milik T pun turut disegel.
Untuk diketahui penangkapan tersebut terjadi pada Senin (21/8) siang tadi. Rombongan KPK datang dan langsung membawa panitera dan staf PN Jaksel saat itu juga.
Pihak PN Jaksel sendiri mengaku tidak tahu apa-apa perihal penangkapan tersebut. "Saya hanya tahu dua orang dibawa, tapi kasusnya apa tidak tahu," kata Made.