REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pihak menggugat Undang-Undang (UU) Pemilu yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), 16 Agustus lalu. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut, masyarakat tinggal bersikap suportif terkait keputusan MK nantinya.
"UU Pemilu sudah diteken, berarti semua yang ingin menggungat, tinggal menggugat dan tinggal bersikap suportif," kata Mahfud usai mengisi Diskusi Forum Merdeka Barat 9 "Upaya Memperkuat Persatuan dan Kesatuan" di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (21/8).
Apa pun keputusan MK, kata dia, harus diikuti. Pengadilan, MK tidak boleh main main, harus independen dan objektif. Menurutnya, tidak ada pedoman jangka waktu MK dalam memutus perkara.
"Menurut pengalaman, saya pernah satu perkara diputus sehari, pernah dua minggu tergantung pada proses pemeriksaan. Kalau ini berjalan biasa-biasa saja tidak terlalu dramatisir, saya kira paling lama dua bulan," ujarnya.