REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pengacara Elza Syarif sebagai saksi, dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8).
Di dalam ruang persidangan, Elza menuturkan pernah melakukan pertemuan dengan Miryam pada Maret 2017. Dalam pertemuan tersebut, menurut Elza, Miryam bercerita tentang kekecewaannya kepada KPK karena berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya yang bocor sampai ke tangan teman-teman Miryam, yang anggota DPR RI.
"Bu Yani (Miryam) mengatakan dia kecewa dengan KPK. Bu Yani merasa seolah BAP-nya bocor, dia kecewa banget. Banyak mencantumkan dakwaan itu di media, padahal belum diucapkan," kata Elza di ruang persidangan, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8).
Bahkan, sambung Elza, dalam pertemuan itu, Miryam juga menunjukkan BAP dirinya saat pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Dalam BAP tersebut, Miryam mengakui adanya penerimaan dan pembagian uang kepada anggota DPR.
Karena keterangannya yang bocor, Miryam merasa tertekan setelah adanya tekanan dan tudingan terhadap dirinya. Menurut Elza, saat itu Miryam merasa sangat tidak nyaman dan merasa terisolasi karena rekan-rekannya di DPR RI seolah-olah menghukum dirinya.
"Dia sedih, merasa tertekan, terisolir, dan tidak nyaman. Orang-orang mengatakan dia pengkhianat," ujar Elza.
Saat itu, Elza menyarankan agar Miryam tidak perlu merasa khawatir atau takut kepada anggota DPR. Elza mengatakan kepada Miryam bahwa keterangan dalam BAP bisa direvisi bila ada kesalahan.
"Saya sudah feeling waktu itu dia mau cabut BAP, tapi saya sarankan agar Miryam mengatakan fakta yang sebenarnya kepada KPK. Kalaupun ada yang tidak sesuai bisa direvisi, saya sudah sarankan agar tidak mencabut BAP," kata Elza.
Tekanan yang dilakukan para anggota DPR RI itu pun terungkap dalam persidangan saat salah satu anggota Majelis Hakim Anshori Syaifudin membacakan BAP milik Elza Syarief saat diperiksa oleh KPK untuk tersangka pemberi keterangan palsu Miryam S Haryani.
"Dalam BAP nomor 9. Pertemuan di kantor saudara. Miriam S Haryani menceritakan bahwa sebelum sidang KTP-el pernah dikumpulkan oleh Novanto dan sejumlah saksi yang pernah dimintai keterangan oleh KPK. Tapi di mana tempatnya Miriam S Hariani tidak pernah menceritakan tempatnya," ujar Hakim.
"Pada pertemuan tersebut, Miriam S Haryani merasa diadili dan dicap sebagai pengkhianat karena keterangan yang merugikan beberapa anggota DPR dan melakukan penekanan agar Miryam mencabut keterangannya adalah Setia Novanto, Chairuman Harahap, Akbar Faizal, Markus Nari Djamal Azis," baca Hakim Anshori.
Anshori melanjutkan, dalam BAP tersebut, dituliskan bahwa Novanto menunjukkan kepada Miryam salinan BAP dan surat dakwaan yang menyebabkan Miryam merasa terpojok dan merasa Novanto hebat karena bisa mendapatkan salinan BAP dan dakwaan dari KPK.
Elza pun membenarkan BAP dirinya yang dibacakan oleh Hakim. "Ya itu ada sebagian yang benar ada juga yang bagian bagian saya lupa ya kalau dikumpulin saya enggak jelas memang ada cerita itu, tapi siapa yang pengumpulan saya enggak begitu jelas soal pengumpulan itu saya rasa saya ragu," kata Elza.