REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- MFB (18), penghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian serta institusi Polri, ternyata menggunakan jaringan wi-fi secara illegal untuk menjalankan aksinya. Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, tersangka dengan tanpa hak menjebol sistem keamanan jaringan wi-fi milik tetangganya.
"Tersangka menggunakan jaringan wi-fi miliki tetangganya bernama M Reza alias Gagha dengan menggunakan suatu software sehingga tersangka mengetahui kata sandinya," kata Paulus di Mapolda Sumut, Senin (21/8).
Setelah berhasil menggunakan wi-fi tersebut, tersangka kemudian beraksi di dalam rumahnya di Jalan Bono, Glugur Darat I, Medan Timur, Medan. Dia mengedit foto Presiden dan Kapolri dengan menambahkan gambar bagian tubuh hewan. Gambar tersebut lalu diunggah ke akun Facebook palsunya bernama Ringgo Abdillah.
"Hasil editan tersebut menghasilkan gambar yang memiliki muatan penghinaan. Kemudian tersangka menyebarkannya ke media sosial," ujar Paulus.
Penghinaan ini dilakukan tersangka sejak awal Juli 2017. Seorang anggota Polri berpangkat brigadir yang merasa penghinaan itu sudah keterlaluan, akhirnya melaporkan akun tersebut ke polisi pada 16 Juli 2017.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan disimpulkan sudah sudah cukup kuat bukti untuk diangkat ke tingkat penyidikan," ujar Paulus.
Atas perbuatannya, polisi mengamankan MFB di kediamannya, Jumat (18/8) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini dan petugas masih memeriksa tersangka," kata Paulus.