REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny, Senin (21/8). Sidang ditunda selama satu pekan.
"Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin 28 Agustus 2017, dengan agenda pembacaan putusan," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8).
Nawawi menjelaskan, penangguhan selama satu pekan untuk memberikan waktu kepada hakim baru untuk mempelajari kasus ini. Dua pekan sebelum putusan, salah satu anggota majelis hakim Mas''ud menjalani ibadah haji. Akibatnya, harus ada hakim yang baru menggantikan anggota majelis hakim.
Penggantian tersebut membutuhkan waktu agar hakim baru dapat mempelajari perkara. Setelah itu, rapat permusyawaratan hakim akan kembali dilakukan.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengusaha impor daging Basuki Hariman dengan hukuman 11 tahun penjara terhitung sejak yang bersangkutan ditahan, ditambah denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Jaksa KPK juga menjatuhkan tuntutan kepada pegawai Basuki, Ng Fenny, dengan hukuman 10 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Basuki dan Ng Fenny didakwa menyuap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebesar USD 70 ribu dan Rp 4 juta lebih serta menjanjikan Rp 2 miliar. Uang itu untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.