REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan membenarkan, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang terkena operasi tangkap tangan (OTT), menerima suap hingga Rp 300 juta.
Diduga uang tersebut diterima oleh panitera pengganti berinisial T itu dari dua pengacara yang juga ikut dibawa oleh tim penyidik KPK ke kantor KPK.
"Iya (suap sebesar Rp 300 juta)," kata Basaria saat dikonfirmasi ,Senin (21/8).
Pada Senin (21/8) siang, KPK mengamankan empat orang pegawai PN Jaksel, yakni panitera pengganti berinisial T, dua pengacara dan seorang office boy.
Penangkapan keempat orang tersebut terkait adanya indikasi transksi penerimaan hadiah atau janji (suap) saat penaganan perkara kasus perdata di PN Jaksel. Sampai saat ini, KPK belum mau menyampaikan secara rinci terkait kasus yang ditangani panitera tersebut.
"Untuk nama inisial belum bisa disebutkan. Ada unsur panitera dan pengacara, kami pemeriksaan dulu, peran masing-masing diamankan," tuturnya.
KPK, lanjut Febri, memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan, sebelum menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut. Adapun, barang bukti yang turut disegel oleh KPK adalah satu unit mobil dan ruang kerja panitera pengganti PN Jaksel.
"Barang yang kami segel itu pengamanan awal terhadap bukti-bukti yang diperlukan nantinya," kata Febri.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna membenarkan, telah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua pegawai PN Jaksel pada siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah penangkapan tersebut merupakan operasi tangkap tangan (OTT).