REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi akan mendata ulang warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri.
"Tahun depan akan ada pendataan ulang WNI di luar negeri," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal selepas menghadiri forum "Indonesian Diaspora Global Summit" di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Senin (21/8).
Ia mengatakan basis data itu akan terintegrasi dengan data di Imigrasi, Kemendagri selaku pihak yang berwenang terhadap data KTP elektronik dan Sistem Informasi Kependudukan, juga Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), kata Iqbal.
Pendataan ulang tersebut, Iqbal menambahkan, merupakan bagian dari pusat data tunggal (single database policy) yang dicanangkan Kemenlu demi meningkatkan perlindungan WNI di luar negeri sekaligus sebagai antisipasi dini dan basis untuk membuat kebijakan.
"Kebijakan yang bagus perlu didukung oleh database yang lengkap," tambahnya seraya menambahkan nantinya seluruh informasi mengenai pencatatan sipil akan masuk ke dalam data Kemenlu itu.
Selepas menyampaikan materi tentang perlindungan WNI di luar negeri, Iqbal menjelaskan saat ini persoalannya belum ada data jumlah WNI di luar negeri yang cukup kredibel.
"Dari sistem e-perlindungan Kemenlu ada sekitar 2,9 juta WNI di luar negeri. Jumlah itu lebih banyak dari data yang dimiliki lembaga lain. Namun, kami mengasumsikan jumlah riilnya lebih banyak karena dari 17 ribu sampai 20 ribu pengaduan yang masuk hanya sepertiganya yang terdata dalam e-perlindungan," terang Iqbal.
Artinya, ia menerangkan, jumlah WNI di luar negeri bisa mencapai tiga kali lipat dari data yang dimiliki Kemenlu, atau sekitar 9 juta jiwa. "Dengan begitu, harapannya program pendataan ulang nanti dapat memberi kepastian jumlah WNI di luar negeri. Apalagi sekarang sudah mendekati pemilihan umum, informasi itu pun tentu dibutuhkan," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Iqbal menambahkan, pihak Kemenlu tengah merumuskan skema pendataan ulang WNI yang tinggal di luar negeri. "Untuk turis (traveler) sudah ada skema perhitungannya sendiri, cuma sekarang apakah kami akan menghitung WNI yang tinggal enam bulan atau satu tahun di luar negeri," tukas Iqbal.
Selain Iqbal, acara diskusi panel dengan tema "Advokasi dan Bantuan Hukum untuk Diaspora Indonesia" turut dihadiri oleh Sekretaris Utama BNP2TKI Hermono, Pengacara Imigrasi asal Houston, Amerika Serikat, Harun Calehr, dan Aktivis Perlindungan Diaspora Diani Ariesta.
Diskusi panel itu merupakan bagian dari temu puncak "Indonesian Diaspora Global Summit" yang diadakan oleh Indonesian Diaspora Network, Indonesian Diaspora Business Council, dan Indonesian Diaspora Foundation.
Acara yang dibuka langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla itu turut didukung sejumlah lembaga negara, di antaranya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pariwisata, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi, BNP2TKI, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).