REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengungkap jaringan kasus penjualan suku cadang dan oli kendaraan roda dua palsu.
"Saat ini kami telah mengamankan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni berinsial R dan S yang diamankan di Jalan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes (Pol) Mashudi di Pontianak, Senin (21/8).
Terungkapnya kasus penjualan spare part dan oli palsu tersebut, Senin (14/8), di Jalan Suwignyo, Kecamatan Pontianak Kota, yakni ditemukan puluhan kotak oli dan suku cadang (spare part) kendaraan bermotor yang siap jual di sebuah gudang milik R.
"Dalam pengungkapan itu, kami juga menyita alat untuk mencetak berbagai merek 'spare part' dan oli merk terkenal yang banyak dijual di pasaran," ungkapnya.
Ia menjelaskan, praktik penjualan suku cadang dan oli palsu yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut, sudah berjalan satu tahun yang beredar di Kota Pontianak dan sekitarnya.
"Berdasarkan pengakuan tersangka barang 'spare part' dan oli palsu tersebut mereka dapat berasal dari Tangerang, kemudian setelah tiba di Pontianak dibungkus kembali untuk dijual di pasaran bebas," ungkapnya.
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut guna mencari apakah ada pihak lain yang terlibat dalam penjualan barang palsu tersebut.
Kedua tersangka akan disanksi pasal 8-10, kemudian pasal 13, 15, dan 17 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Selain itu UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, kata Mashudi.