Selasa 22 Aug 2017 05:17 WIB

Menhub Minta Perluasan Larangan Motor Dilakukan Bertahap

Red: Ratna Puspita
 Rambu larangan belok untuk sepeda motor terpasang di persimpangan jalan menuju M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/12).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Rambu larangan belok untuk sepeda motor terpasang di persimpangan jalan menuju M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta pemberlakuan larangan melintas bagi sepeda motor di ruas Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, yang resmi diterapkan pada 11 Oktober, dilakukan bertahap.

"Waktu itu disampaikan secara umum bahwa akan dilakukan bertahap, nanti akan kami review (kaji) dan diskusikan dengan Pemda DKI Jakarta. Saya juga menyampaikan jangan terlalu ekstrem, harus bertahap," katanya ditemui di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin (21/8).

Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II itu menuturkan larangan melintas bagi sepeda motor secara logika memang akan dapat mengurai kemacetan di dua ruas jalan tersebut. Ia juga mengatakan kedua ruas jalan tersebut seharusnya bisa dilayani dengan angkutan massal, salah satu yang telah tersedia adalah bus rapid transit (BRT) atau sistem transportasi bus cepat dengan jalur khusus.

"Yang ada sekarang kan BRT, insya Allah bisa mendistribusi. Pemda DKI sendiri cukup punya alasan untuk melakukan larangan ini," kata dia.