REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan Uji Materi Pasal Pasal 173 ayat (3) jo. Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 173 ayat (2) huruf e UU Pemilu. UU pemilu yang baru disahkan dengan nomor 7 tahun 2017 tersebut dinilai memuat Pasal yang mendiskriminasi parpol yang akan menjadi peserta pemilu 2019 mendatang.
"Kita akan ke MK untuk Judisial Review," ujar Ketua Umum PSI, Grace Natalie saat ditemui selepas melakukan pertemuan konsultasi dengan KPU di Kantor KPU Pusat, Menteng Jakarta Pusat, Senin (21/8).
Pasal Pertama 173 ayat (3) jo. Pasal 173 ayat (1) terkait ketentuan partai lama tidak wajib diverifikasi ulang untuk dapat menjadi peserta pemilu tahun 2017. PSI menilai, dalam pasal tersebut terjadi perbedaan perlakuan antara Partai Politik baru dan Partai Politik lama dalam hal verifikasi yang dilakukan oleh KPU. PSI menilai telah terjadi diskriminasi yang bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.
Verifikasi partai politik dinilai harus diberlakukan ke semua partai politik karena adanya faktor perubahan demografi penduduk, pemekaran daerah. Selain itu, kemungkinan perubahan kepengurusan di partai-partai politik dalam kurung lima tahun sejak verifikasi terakhir dilaksanakan bisa terjadi.
Untuk pasal kedua, Pasal 173 ayat (2) huruf e dengan penjelasan ketentuan syarat untuk dapat menjadi peserta pemilu partai politik hanya mewajibkan penyertaan keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik paling sedikit 30% pada kepengurusan tingkat pusat.
Sedangkan untuk tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan tidak ada ketentuan khusus yang mengatur hal tersebut sehingga hak dan kepentingan perempuan pada tingkatan provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan selain tingkat pusat menjadi tidak terlindungi dan terabaikan.
Pasal tersebut, menurut PSI bertentangan dengan kepentinggan pembentukan PSI yang mengutamakan kepentingggan perempuan 30% setiap tingkatan. Untuk itu, Grace menjelaskan, dengan permohonan uji materi, PSI meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 173 ayat (3) jo. Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menyatakan Pasal 173 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pemilu 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan," ujar dia mengakhiri.