Selasa 22 Aug 2017 05:00 WIB

Ustaz Yusuf Mansur Minta Kemenkes Tegaskan Kehalalan Vaksin

Rep: Adysha Citra R/ Red: Bilal Ramadhan
Ustaz Yusuf Mansur
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ustaz Yusuf Mansur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imunisasi merupakan salah satu upaya yang paling efektif dalam melindungi tubuh dari beragam ancaman penyakit. Hanya saja, ketidakjelasan status halal vaksin dapat menimbulkan keraguan di tengah masyarakat Muslim untuk memberikan akses imunisasi kepada anak mereka.

"Sebaik-baiknya kan kita memakai yang halal," ujar Ustaz Yusuf Mansur saat dihubungi Republika.co.id pada Senin (21/8) malam.

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, kejelasan status kehalalan vaksin tentu menjadi sebuah kebutuhan. Oleh karena itu, Ustaz Yusuf juga mendorong agar upaya meraih kejelasan status halal vaksin terus digiatkan.

"Paling tidak ada usaha kita untuk kemudian membuktikan bahwa kita ini menggunakan yang halal," lanjut Ustaz Yusuf.

Upaya dalam meraih kejelasan status halal ini dapat berjalan lebih mudah dengan dukungan para stakeholder terkait. Sebagai contoh, Ustaz Yusuf mengatakan pihak Kementerian Kesehatan RI dapat melakukan audiensi dengan Dewan Syairah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

"Merupakan hal yang mudah sebenarnya bagi Kementerian Kesehatan untuk beraudiensi dengan DSN MUI, kaitan dengan soal kehalalan vaksin," lanjut Ustaz Yusuf.

Kejelasan status halal vaksin juga dinilai akan memberi ketenangan pada masyarakat Muslim. Dengan status halal, masyarakat Muslim tak lagi merasa ragu atau khawatir jika vaksin yang diberikan kepada anak mereka mengandung unsur haram.

"Ini akan membawa ketenangan pada orang-orang yang mau vaksin," kata Ustaz Yusuf.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement