Selasa 22 Aug 2017 08:17 WIB

Sering Dituduh Musuhi Islam, Ini Kata Kominfo

Rep: Santi Sopia/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu membawa pamplet saat berunjukrasa memprotes pemblokiran situs Islam oleh Keminfo dan Komunikasi di Palu, Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (8/4).
Foto: Antara/Basri Marzuki
Sejumlah mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu membawa pamplet saat berunjukrasa memprotes pemblokiran situs Islam oleh Keminfo dan Komunikasi di Palu, Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Henri Subiakto menanggapi adanya anggapan kebijakan pemerintah yang seakan memusuhi umat Islam. Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga sering mendapat tuduhan serupa, terutama terkait kebijakan memblokir situs.

"Pemerintah (dianggap) seakan memusuhkan umat Islam, alamatnya bukan hanya di Perrppu (Ormas), Kominfo juga sering disebut memusuhi, kalau memblokir situs-situs," kata Henri di Jakarta, kemarin (21/8).

Henri mengakui Kominfo kadang-kadang memblokir situs yang memiliki nama seakan-akan Islam. Tetapi, kata dia, Kominfo bukan serta merta memandang agama. Kominfo bertindak berlandaskan hukum berlaku.

"Kita juga blokir situs non-Muslim bahkan Seknas Jokowi pernah kita blokir. Murtadim Kafirun kita blokir, tapi yang seringkali dimunculkan, kalau kita blokir Hidayatullah, Voa Islam, misalnya," lanjutnya.

Tak dimungkiri, Kemkominfo sering dituduh anti-Islam. Memang di era post truth saat ini, kata dia, kadang-kadang bukan informasi kebenaran yang dibutuhkan, tetapi pembenaran yang mendukung kepercayaan mereka.

"ini dari UII (Universitas Islam Indonesia), SMA juga Muhammadiyah, itu (anti-Islam), tuduhan saja. Kenyataannya tidak, kami sesuai hukum, mau mendirikan negara non-NKRI, non-Pancasila itu bertentangan dengan UUD 45," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement