Selasa 22 Aug 2017 11:22 WIB

Tingginya Tunggakan, Pemprov Lampung akan Putihkan Pajak PKB

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah orang antre di loket Mobil Samsat Keliling untuk mengurus pembayaran pajak STNK dan BPKB kendaraan bermotor (ilustrasi)
Foto: Antara/Darwin Fatir
Sejumlah orang antre di loket Mobil Samsat Keliling untuk mengurus pembayaran pajak STNK dan BPKB kendaraan bermotor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana akan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) tahun ini. Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB dan BBN-KB, akibat banyaknya penunggak pajak kendaraan di Lampung .

“Ini salah satu langkah untuk meningkatkan PAD dengan pemutihan pajak kendaraan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Sutono di Bandar Lampung, Selasa (22/8).

Ia mengatakan pemutihan PKB tersebut diharapkan tidak mengganggu sistem online pembayaran pajak selama ini. Menurut dia, langkah pemutihan pajak masih harus dimatangkan agar tidak berdampak kepada sistem yang lain.

Rencana pemutihan PKB dan BBN-KB tersebut, akan digelar tahun ini. Namun waktunya belum ditentukan. Ia berharap masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan peluang tersebut untuk membayar pajak kendaraan yang menunggak.