REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana akan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) tahun ini. Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB dan BBN-KB, akibat banyaknya penunggak pajak kendaraan di Lampung .
“Ini salah satu langkah untuk meningkatkan PAD dengan pemutihan pajak kendaraan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Sutono di Bandar Lampung, Selasa (22/8).
Ia mengatakan pemutihan PKB tersebut diharapkan tidak mengganggu sistem online pembayaran pajak selama ini. Menurut dia, langkah pemutihan pajak masih harus dimatangkan agar tidak berdampak kepada sistem yang lain.
Rencana pemutihan PKB dan BBN-KB tersebut, akan digelar tahun ini. Namun waktunya belum ditentukan. Ia berharap masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan peluang tersebut untuk membayar pajak kendaraan yang menunggak.
Saat meresmikan layanan Kantor Samsat Dua Pintu di Bandar Lampung pada 27 Juni 2016, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengatakan, terdapat satu juta lebih dari tiga juta pemilik kendaraan di Lampung tidak membayar pajak kendaraan alias menunggak membayar PKB. Jumlah sebesar itu, menurut dia, pemerintah kehilangan pemasukan yang potensinya sangat besar. Apalagi kendaraan bermotor di Lampung berkisar tiga juta unit sehingga peluang penerimaan dari sektor pajak kendaraan yang sangat signifikan.
Menurut dia, pajak sebagai darah pembangunan sehingga bila banyak yang menunggak pajak akan menghambat pembangunan di daerah. Untuk itu, ia berharap pajak terserap dan peningkatan pengawasan dan pengelolaan yang baik.
Ia mengaku belum mengetahui penyebab banyaknya penunggak pajak kendaraan. Namun, ia menerima keluhan dari masyarakat hal itu karena kesulitan mengurus pajak kendaraan. Ke depan, ia berharap pengurusan pajak dipermudah dan dikelola sesingkat mungkin sehingga memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan.