REPUBLIKA.CO.ID, SIMALUNGUN -- Sebanyak 937 paket daun ganja kering siap edar ditemukan di dalam Lapas Narkotika Klas IIA Pematang Raya, Simalungun, Sumut. Belum diketahui pemilik paket ganja tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Liberty Sitinjak mengatakan, barang haram itu ditemukan di blok Saharjo kamar nomor 6. Paket ganja itu ditemukan dalam razia rutin yang digelar, Senin (21/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Ditemukan paket ganja kecil sebanyak 937 paket di sel nomor 6 yang dihuni 13 orang wargabinaan," kata Liberty, Selasa (22/8).
Liberty mengatakan, belum diketahui pemilik ratusan paket daun ganja kering itu. Namun, dapat dipastikan ganja itu akan diedarkan di lapas tersebut kepada para warga binaan.
Saat ini, Liberty mengatakan, ganja bersama 13 napi penghuni kamar tempat ditemukannya barang haram tersebut telah diserahkan kepada Polres Simalungun.
"Untuk saat ini, belum terindentifikasi siapa-siapa pemilik daun ganja kering ini. Makanya, saya instruksikan kepala lapas untuk mengikuti perkembangan kasus ini," ujar dia.
Liberty mengaku telah menginstruksikan Kepala Lapas Narkotika Klas II A Pematang Raya untuk berkoordinasi dengan polisi untuk mengungkap temuan tersebut. Dia pun menegaskan, tidak akan main-main dengan petugas lapas yang terlibat penyelundupan barang haram itu.
"Saya instruksikan untuk diusut sampai ke akar-akarnya. Siapa tahu atau diduga ada pegawai atau petugas terlibat, ada laporan (dari Polisi), kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Liberty.