REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sebanyak 12 orang narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar segera dipindahkan ke Nusa Kambangan. Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan pemindahan rencananya dilakukan 25 Agustus 2017.
"Napi yang dipindah terutama berhubungan dengan organized crime berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas), seperti Laskar Bali, Baladika, dan Pemuda Bali Bersatu (PBB)," kata Golose dijumpai di Denpasar, Selasa (22/8).
Tahanan yang dipindah juga termasuk para napi narkoba berstatus warga negara asing (WNA), serta teroris yang berhubungan dengan kasus narkotika. Polda Bali bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) terkait pemindahan ini. Alasan pemindahan 12 napi tersebut, Golose mengatakan, dalam rangka pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
"Saya sudah katakan sebelumnya, jika masih melakukan tindakan yang merugikan masyarakat Bali maka saya akan kirim mereka ke Nusa Kambangan," kata Golose mengaku anggota ormas yang terbukti melakukan kejahatan yang meresahkan masyarakat Bali lebih dari satu kali.
Polda Bali sedang gencar melakukan berbagai upaya mengantisipasi aksi dan tindakan organized crime berkedok ormas. Ini dalam rangka meminimalisir premanisme di wilayah hukum Bali.
Apalagi, Golose mengatakan, Indonesia akan menjadi tuan rumah pertemuan anggota Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia (World Bank) Oktober 2018. Keamanan di Bali sebagai tuan rumah pastinya merupakan tanggung jawab yuridiksi Polda Bali.