REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan anggota Komisi X DPR, Djamal Aziz sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) untuk tersangka Ketua DPR, Setya Novanto. Djamal sendiri sudah pernah dipanggil KPK pada tanggal 13 Juli 2017 dan tanggal 2 April 2017 lalu untuk tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Kepada wartawan, Selasa (22/8), Djamal Aziz menegaskan, bahwa dirinya tidak mengetahui terkait apa-apa tentang proses pembahasan proyek KTP-el yang pada waktu itu digodok di Komisi II. Namun, ia tidak menampik bila dirinya pernah bertemu dengan Setya Novanto di Gedung Parlemen.
Ia pun menganggap pertemuan dengan Novanto tersebut sebagai pertemuan biasa sesama anggota DPR. "Kalau ketemu SN (Setya Novanto) ya ketemu, konco (teman)," ujar Djamal di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).
Sejauh ini sejumlah saksi sudah diperiksa oleh penyidik KPK untuk melengkapi berkas ketua DPR RI tersebut. Mereka di antaranya kakak pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong Dedi Priyono, keponakan Setnov Irvanto Hendra Pambudi. Kemudian mantan Ketua DPR Adep Komarudin, mantan Ketua DPR Marzuki Alie, pejabat Ditjen Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan hingga Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
Sejak ditetapkan menjadi tersangka, Setnov panggilan akrab Setya Novanto belum pernah menjalani pemeriksaan. KPK telah menetapkan secara resmi Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el pada Senin (17/7) lalu. KPK menetapkan Setya Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Setnov menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun.