REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose memperkirakan seorang narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Denpasar sudah kembali ke negaranya. Pelaku yang bernama Tee Kok Kng Bin Tee Kim Sai berusia 50 tahun itu berkewarganegaraan Malaysia.
"Kami sudah bekerja sama dengan otoritas terkait. Satu narapidana yang berasal dari Malaysia mungkin sudah kembali ke negaranya, sementara yang dari Australia masih berada di Indonesia," kata Golose dijumpai di Denpasar, Selasa (22/8).
Golose mengatakan hal ini menjadi satu kendala mana kala narapidana berhasil kabur ke negara asalnya. Undang-Undang Ekstradisi menyebutkan pihak yang bisa diekstradisi harus bukan warga negara dari negara yang diminta untuk mengekstradisi.
"Jadi, sebuah negara tidak boleh mengesktradisi warga negara sendiri. Meski demikian, Polda Bali sudah bekerja sama dengan otoritas Malaysia untuk memburu yang bersangkutan," katanya.
Empat orang narapidan asing kabur dari Lapas Kerobokan 19 Juni lalu. Mereka adalah Shaun Edward Davidson alias Avidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John (Warga Negara Australia), Dimitar Nikolev Iliev alias Kermi Bin Al Nikola Ilev (WN Bulgaria), Sayed Mohammed Said (WN India), dan Tee Kok Kng Bin Tee Kim Sai (WN Malaysia).
Dimitar Nikolev Sayed Muhammad Sayed sebelumnya sudah ditangkap di Timor Leste. Khusus napi Australia, Golose mengatakan polisi fokus mencarinya di perbatasan Indonesia dan Timor Leste.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali, AKBP Rudy Setyawan mengatakan salah seorang mantan penghuni Lapas Kerobokan berinisial A membantu Shaun Edward Davidson kabur dengan membelikannya tiket ke Timor Leste. "Dia (A) yang menyiapkan tiket pesawat dan mereka sudah berteman sejak di dalam lapas," kata Rudy.
A menyerahkan tiket pesawat kepada Shaun beberapa hari sebelum keempat narapidana ini berhasil kabur dengan cara membuat lorong bawah tanah. Para narapidana tersebut kemudian berganti pakaian menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Terkait hal ini, Polda Bali berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menyesuaikan peraturan. Identitas atau tanda pengenal narapidana di Lapas harus dipegang pihak lapas. "Identitas narapidana harus dipegang lapas, bukan dipegang yang bersangkutan, termasuk paspor ini. Jadi, sistemnya ke depan akan kita ubah," kata Golose.