REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- First Travel bersikukuh mampu memberangkatkan jamaahnya untuk pergi umrah. Dengan sisa saldo yang amat minim mereka mengaku akan memberangkatkan jamaah melalui bantuan dari investor.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak membantah adanya investor yang disebut-sebut itu. Karena setelah ditelusuri ternyata yang dimaksud investor bagi tersangka adalah calon jamaah berikutnya.
"Tidak ada investor itu," tegasnya di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Menurut Herry, pengakuan adanya investor tersebut adalah setelah tersangka mendatangi Kementerian Agama. Tersangka meminta waktu dan berjanji untuk memberangkatkan jamaahnya.
"Kita tanya, bagaimana merealisasikan janjinya itu. Katanya dengan mendatangkan investor baru. Bagaimana investor baru itu? Ya, menarik jamaah lagi. Kalau menurut kita itu artinya mereka akan penipuan lagi," ujarnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sana milik 58.682 jemaah umrah. Mereka yang dijerat yaitu Andika Surachman selaku direktur utama First Travel, Anniesa Hasibuan yang menjabat sebagai direktur, serta adik iparnya Kiki Hasibuan sebagai komisaris keuangan First Travel.