REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Berkas perkara kasus dugaan obrolan pornografi yang melibatkan Firza Husein sebagai tersangka dinyatakan hampir selesai. Dalam kasus yang juga menyandung Imam FPI Habib Rizieq Shihab ini, berkas perkara Firza sempat dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Pemberkasan sudah 80 persen, 20 persennya tinggal kelengkapan materil yang perlu ditambahkan saja," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, Selasa (22/8).
Adi menjelaskan, ketika berkas perkara telah memasuki tahap satu, berkas tersebut diketahui belum lengkap. Ketidaklengkapan berkas itu diketahui usai diperiksa Kejaksaan.
"Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan ternyata ada hal-hal yang perlu ditambahkan itu juga dikembalikan kembali," ujar dia. Usai berkas tersebut dilengkapi, Adi pun menegaskan, polisi segera mengirimkan kembali pada kejaksaan.
Firza Husein yang merupakan ketua Yayasan Solidaritas Cendana ditetapkan menjadi tersangka dugaan obrolan pornografi bersama Imam FPI Rizieq Shihab. Berkas perkara Firza Husein pun telah diajukan pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, berkas itu P19 atau masih terdapat kekurangan sehingga Polda Metro Jaya pun melakukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas itu. Pemeriksaan itu dilakukan pada 4 dan 11 Juli 2017.