Selasa 22 Aug 2017 18:47 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Pembobol Minimarket

Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Polres Metro (Polrestro) Bekasi, Jawa Barat menangkap empat anggota sindikat pembobol minimarket yang sering beroperasi di wilayah setempat. Keempatnya berinisial FS, PN, SS, dan RS.

"Pelaku sudah beraksi di tiga tempat berbeda, namun masih dalam lingkup Kabupaten Bekasi," kata Kepala Polrestro Bekasi, Kombes Polisi Asep Adi Saputra di Kabupaten Bekasi, Selasa.

Menurut dia pelaku pertama kali beraksi pada Alfamart Tegal Gede-Cikarang Selatan pada Kamis (10/8) pukul 04.30 WIB. Kejadian kedua pada Indomaret di Citarik Lemah Abang, Kecamatan Cikarang Timur pada Jumat (18/8) pukul 04.00 WIB.

Sedangkan pada kejadian ketiga di Indomaret Cibatu, Jalan Inspeksi Kalimalang sebelum jembatan tol Cibatu, Cikarang Selatan pada Sabtu (19/8) pukul 03.00 WIB. Dalam kesaksian empat pelaku pencurian Indomaret dan Alfamart sudah terencana dengan baik.

Pasalnya sudah membeli peralatan berupa gunting besi, linggis, tang besi potong, kunci letter T, dan menyewa satu unit mobil Toyota Avanza. "Dalam aksinya pelaku juga sempat melakukan penggantian plat nomor asli jadi palsu. Dari pengakuan pelaku ini agar tidak terindikasi dengan cepat," katanya.

Selain itu, pelaku memilih sasarannya Indomaret dan Alfamart dikarenakan kondisinya sepi. Dalam aksinya pelaku juga melakukan pembagian tugas dalam kelancaran proses pencurian.

Ia menambahkan dalam kejadian itu RS dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari barang bukti yang diperoleh satu unit mobil Avanza, Plat nomor palsu, dua gunting besi, tiga linggis, satu obeng, dua kunci letter T.

Dan satu buah tang potong, sebo tutup wajah, satu unit televisi, dua buah salon (spiker), berbagai jenis rokok, dan peralatan mandi, hingga parfum.

Lanjut Asep menjelaskan dalam kejadian ini keempat pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3, kr-4, dan ke-5 Jo 65 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). "Dengan sanksi hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement