REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan suap yang dilakukan oleh kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini (AKZ) kepada panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi (TMZ), pada Senin (21/8) kemarin.
AKZ diduga memberikan suap sebesar Rp 425 juta kepada TMZ untuk mengamankan perkara perdata gugatan PT Eastren Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) selaku penggugat terhadap PT ADI selaku tergugat ditolak. Pemberian suap tersebut pun dilakukan secara bertahap sejak Juni 2017 hingga kemarin, 21 Agustus 2017.
Dalam OTT kemarin, KPK mengamankan lima orang yakni AKZ, TMZ, Teddy Junaedy (TJ) pegawai honorer PN Jaksel, Fajar Gora (FJG) kuasa hukum PT ADI lainnya dan Solihan (S) sopir rental yang disewa oleh AKZ.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dalam melancarkan aksinya, AKZ menyamarkan uang suap kepada TMZ dengan istilah "sapi" dan "kambing". Sapi untuk nilai ratusan juta, sementara kambing untuk nilai uang puluhan juta.
"Dalam komunikasi antara AKZ dan TMZ digunakan sandi sapi untuk rujuk nilai ratusan juta, dan sandi kambing puluhan juta. Mungkin ini karena situasi mendekati hari kurban," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).
Agus menuturkan, awalnya TMZ meminta tujuh sapi dan lima kambing atau senilai Rp750 juta kepada AKZ untuk mengamankan kasus PT ADI. Namun setelah dilakukan negosiasi, disepakati pemberian sebesar Rp 400 juta.
Uang yang disepakati tersebut pun diterima TMZ dari AKZ melalui Teddy Junaedi (TJ) yang merupakan pegawai honorer PN Jaksel sebesar Rp425 juta. Pemberian itu dilakukan lewat transfer dan secara bertahap sejak Juni 2017. Dalam tahap transfer tersebut, lanjut Agus, transaksi suap ini disamarkan untuk pembayaran tanah.
"Mereka menyamarkan keterangan di dalam pengiriman untuk pembayaran tanah," kata Agus.
Kemudian, pada tanggal 21 Agustus kemarin, AKZ kembali mentransfer uang sebesar Rp300 juta dengan penjelasan pelunasan pembelian tanah.
Diketahui, PT ADI merupakan perusahaan konstruksi dan survei bawah laut. Atas perbuatannya, selaku pemberi suap, AKZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, TMZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.