REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla optimistis, negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan mencapai titik temu yang akan menguntungkan kedua belah pihak. Ada empat poin negosiasi yang masih dibahas yakni mengenai perpanjangan izin operasi, pembangunan smelter, divestasi saham 51 persen, dan masalah perpajakan.
"Saya yakin pasti ada titik temu, toh juga ada batasan waktu. Pemerintah tetap yakin bahwa itu (ada titik temu), tapi yang jadi persoalannya kapan kesiapan masing-masing," ujar Jusuf Kalla yang ditemui di kantornya, Selasa (22/8).
Negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia dijadwalkan hingga Oktober 2017. Menurut Jusuf Kalla, divestasi jumlahnya tetap 51 persen tetapi waktu implementasinya yang kini masih terus dinegosiasikan. "Saya tidak mengikuti secara detail, tapi divestasi itu kan mungkin jumlahnya (51 persen), tapi waktunya kapan yang 51 persen itu masih perlu dirundingkan," kata Jusuf Kalla.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan dua poin negosiasi dengan Freeport sudah selesai, yakni masalah perpanjangan izin operasi dan pembangunan smelter. Dia mengklaim Freeport setuju perpanjangan dilakukan dua tahap yakni pada 2031 dan akan dievaluasi untuk perpanjangan kembali.
Menurut Jonan, dua poin negosiasi selanjutnya merupakan kewenangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yakni terkait masalah divestasi saham dan aturan perpajakan. Namun, Juru Bicara Freeport, Riza Pratama mengatakan bahwa antara Pemerintah dan Freeport belum ada kesepakatan tentang hal tersebut karena persoalan divestasi termasuk dalam satu paket poin negoisasi.
"Seperti yg pernah kami sampaikan sebelumnya, semua poin dalam negosiasi adalah satu paket kesepakatan. Divestasi adalah salah satu dari 4 poin negosiasi," ujar Riza.
Hingga saat ini, Riza mengatakan proses perundingan masih terus berlangsung dan melibatkan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. "Soal skema masih dalam tahap perundingan. Kita masih terus melakukan proses negoisasi," ujar Riza.