Rabu 23 Aug 2017 14:41 WIB

Soal Permohonan SP3 Kasus Rizieq, Ini Kata Polda Metro Jaya

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menerima permohonan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan(SP3), kasus dugaan chat berkonten pornografi dengan tersangka Habib Rizieq Shihab. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, SP3 tidak bisa dilakukan begitu saja.

"Tentunya tidak semudah apa yang kita bayangkan, pasti penyidik punya pandangan lain apa kasus itu tindak pidana apa bukan. Apa saksi semuanya itu apakah memenuhi unsur pidana atau tidak," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/8).

Argo menjelaskan, keputusan penerbitan SP3 itu nantinya akan menunggu penyidik dalam melaksanakan kegiatan gelar perkara. Sehingga, dari gelar perkara itu, permohonan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab dapat dijawab. Mengenai penerbitan SP3 itu sendiri, Argo enggan memberikan spekulasinya.

"Kita gak bisa berandai ya, itu nanti dari hasil gelar perkara, Ini bukan matematika kita tidak bisa kalkulasi presentase," katanya.

Diketahui pihak Habib Rizieq Shihab telah mengajukan surat permohonan penghentian kasus (Sp3) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Surat itu terkait kasus yang menjerat Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan obrolan pornografi.  Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengungkapkan, permohonan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu karena minimnya alat bukti yang diajukan Kepolisian.

"Dua alat bukti menurut saya yang belum cukup terpenuhi terus mengenai masalah yang meng-upload juga belum jelas terus yang ke tiga masalah ini kan domain privat delik aduan," ujar dia kemarin.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement