Rabu 23 Aug 2017 15:41 WIB

Jutaan Data Pemilih Pilkada 2018 Mungkin tak Terekam KTP-El

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, mengungkapkan kekhawatiran adanya potensi jutaan calon pemilih baru untuk Pilkada 2018 tidak bisa melakukan rekam data KTP-el. Hal ini disebabkan persoalan teknis dan permasalahan terkait kasus korupsi KTP-el.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU dan Bawaslu pada Rabu (23/8), Komisi II mengingatkan adanya potensi terhentinya proses rekam data KTP-el. "Karena persoalan yang ada di internal (pengadaan) KTP-el itu. Ini terkait dengan saksi kunci yang meninggal dan ada tagihan kepada Indonesia yang tidak mungkin dibayar. Selain itu juga ada persoalan teknis bahwa perekaman data KTP-el itu ada batasnya," ungkap Lukman kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (23/8).

Terkait dengan batas perekaman data KTP-el pada pada perangkat lunak (software), Lukman mengingatkan jika ada kemungkinan jutaan pemilih tidak bisa melakukan rekam data. Kondisi ini, kata dia, menyasar anal-anak muda (pemilih pemula) yang baru berusia 17 tahun pada akhir Agustus.  

"Ancaman di akhir bulan ini adalah KTP-el tidak bisa direkam. Kalau soal pencetakan (bagi calon pemilih Pilkada 2018) kita bisa antisipasi sesuai aturan UU Pilkada, yakni dengan mengeluarkan surat keterangan (suket) dari Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Nah, kalau persoalan tidak bisa direkam ini kami belum tahu jawabannya," tambah Lukman.

Ditemui terpisah, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri, Suhajar Diantoro, mengatakan hingga saat ini proses rekam data KTP-el sudah mencapai 94,31 persen dari keseluruhan jumlah wajib rekam data. Dengan demikian, ada sekitar 5,8 persen yang belum melakukan rekam data KTP-el.

"Yang sudah melakukan rekam data sejumlah lebih dari 174 juta, sementara itu masih ada lebih dari 10 juta wajib KTP-el yang belum melakukan rekam data," ungkap Suhajar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement