Rabu 23 Aug 2017 16:23 WIB

Revisi UU KPK Bentuk Pelemahan KPK

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Andi Nur Aminah
Mardani Ali Sera
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Mardani Ali Sera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR-RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menilai, rekomendasi Revisi UU KPK terindikasi akan melemahkan KPK. Mardani menjelaskan, pengakuan Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu juga berkilah tidak ada kesimpulan Pansus Hak Angket KPK untuk merevisi UU KPK. "Tapi teman-teman (anggota Pansus Hak Angket, Red) yang lain katakan akan mengarah ke ya rekomendasinya bisa ke UU KPK," kata dia.

Mardani menilai, proses pembentukan Pansus Hak Angket pun sudah cacat hukum. Selain cacat hukum, proses penyidikan juga dibuat sedemikian rupa sehingga KPK terlihat sangat buruk.  "Kita melihat prosesnya dari bagamana memanggil pihak-pihak yang dirugikan KPK, sehingga kesimpulannya sudah kelihatan ke arah mana," kata dia.

Oleh karena itu, Mardani berharap Jokowi sebagai Presiden RI menolak rekomendasi revisi UU KPK tersebut. Mardani menilai, Jokowi harus segera merapikan dan memberikan pandangan pada fraksi-fraksi dalam koalisi pemerintahan yang mendukung Pansus Hak Angket KPK agar menghentikan Pansus Hak Angket KPK.

"Karena fraksinya pendukung pemerintah semua. Kalau enggak dirapikan, belum tentu bola bisa dihentikan. Karena kalau prosesnya masuk ke Paripurna, menang lagi (rekomendasi Pansus)," jelas dia.

Mardani mengatakan, masyarakat harus menolak apa yang dilakukan Pansus Hak Angket KPK terhadap KPK. Sebab, menurut dia, proses politik akan mengarah pada pelemahan KPK. Jika Revisi Undang-undang KPK terjadi, lanjut dia, maka akan ada pelemahan besar-besaran terhadap KPK.

"Karena mebuka kotak pandora (rekomendasi Pansus Hak Angket KPK), dicopotin semua kewenangan KPK (saat revisi UU KPK). Kasianlah, sudah lemes KPK," ujar dia mengakhiri.

(Baca Juga: Fahri Hamzah: Revisi UU KPK Sudah Pasti)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement