REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Aman Abdurrahman, seorang simpatisan kelompok ISIS dan juga merupakan terpidana teroris yang baru mengirup udara bebas, kembali dituduh sebagai tersangka utama di balik serangan teroris di Jakarta pada 2016.
Aman dituduh memerintahkan serangan yang menewaskan empat warga sipil dan empat teroris ini dari selnya di Penjara Nusakambangan. Kelompok ISIS (Negara Islam) mengaku bertanggung jawab atas serangan bunuh diri di kafe Starbucks Jakarta dan serangan bersenjata di jalanan sekitarnya itu.
Abdurrahman sempat ditempatkan secara terpisah setelah serangan tersebut namun mendapat pembebasan lebih awal sebagai bagian dari remisi memperingati Hari Kemerdekaan. Namun ia langsung ditangkap kembali.
Pria berusia 45 tahun itu telah dipenjarakan selama sembilan tahun karena mendanai sebuah kamp pelatihan militer di Aceh dan sebuah rencana teror yang gagal pada 2004.
Ada beberapa kali ledakan pada tanggal 14 Januari 2016 di Jakarta. Reuters: Darren Whiteside
Ia dianggap sebagai tokoh spiritual kelompok ISIS di Indonesia. Pada satu masa, ia sempat berbagi sel dengan Iwan Darmawan atau Rois, terpidana mati di Nusakambangan untuk kasus pemboman Kedutaan Besar Australia tahun 2004. Rois juga telah dikaitkan dengan serangan tahun 2016 namun belum ditunjuk sebagai tersangka oleh polisi.
Abdurrahman dikaitkan dengan Jamahh Ansharut Daulah (JAD) yang telah diklasifikasikan sebagai organisasi teroris oleh Amerika Serikat.
Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.
Diterbitkan: 16:45 WIB 23/08/2017 oleh Nurin Savitri.