Kamis 24 Aug 2017 01:10 WIB

Target Cukai Rokok Ternyata Naik Lima Persen

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Citra Listya Rini
Cukai rokok (ilustrasi).
Foto: bea cukai
Cukai rokok (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, target penerimaan cukai rokok pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 sebesar Rp 148,2 triliun tak bisa dibilang kecil.

Basis target cukai rokok pada 2018 adalah 11,5 bulan lantaran terbitnya Peraturan Menteri Keuangan 57 Tahun 2017, yang memungkinkan pembelian pita cukai periode 16-31 Desember 2018 dibayarkan pada 2019. Sementara itu, basis target cukai rokok tahun ini 12 bulan.

"Jadi kalau mau adil, angka Rp 147.5 triliun APBNP 2017 harus dibuat 11.5 bulan dahulu. Lalu dibandingkan dengan angka RAPBN yang Rp 148.2 triliun. Berdasarkan perhitungan ini, diperoleh bahwa kenaikan target cukai rokok pada 2018 5 persen, ujar alumnus jurusan Kebijakan Publik Universitas Indonesia ini dalam keterangannya, Rabu (23/8).

Sementara itu, anggota Komisi XI Donny Imam Priambodo mengaku khawatir atas prediksi penurunan produksi rokok sebesar 9,8 miliar batang rokok pada 2018 menjadi 321,9 miliar batang.

Angka penurunan sebesar tiga persen seperti yang tercantum dalam Nota Keuangan APBN 2018 ini memperkuat kenyataan bahwa industri hasil tembakau terus mengalami penurunan sejak tiga tahun terakhir. Karena itu, Donny berpendapat kenaikan tarif cukai rokok harus sejalan dengan kenaikan target pendapatan cukai.

Kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi bisa mempercepat kematian industri rokok nasional yang menopang sekitar enam juta tenaga kerja dan petani. Jika hal ini terjadi, Donny menambahkan, maka ratusan ribu buruh rokok terancam kehilangan pekerjaannya.

"Pemerintah juga akan rugi karena kehilangan pemasukan dari cukai hasil tembakau. Kesempatan ini akan mendorong rokok ilegal yang tidak bayar cukai untuk menguasai pasar Indonesia dengan rokok harga murah," kata Donny.

Ke depan, anggota Komisi Keuangan ini memandang implementasi perluasan barang kena cukai semakin penting. Komisi Keuangan akan mendukung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam melakukan ekstensifikasi cukai.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement