REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah melalui Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) akan mendorong reformasi zakat untuk pengentasan kemiskinan. Dana zakat diharapkan dapat digunakan untuk mendukung program-program kemiskinan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional /Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) Bambang Brodjonegoro menjelaskan, sejauh ini, pengumpulan dana zakat masih sangat kecil, hanya sekitar Rp 3,2 triliun dari potensinya yang dapat mencapai Rp 217 triliun. Dana tersebut didistribusikan oleh lembaga penyalur zakat dengan program masing-masing, sehingga dinilai kurang efektif mengatasi kemiskinan.
"Dengan memperbaiki management zakat dan distribusi zakat, ini dapat menolong program pemerintah. Program pemerintah dan lembaga zakat yang saling melengkapi dan memperkuat dapat lebih efektif mengentaskan kemiskinan," ujar Bambang dalam 2nd Annual Islamic Finance Conference di Yogyakarta, Kamis (25/8).
Menurut Bambang, sekitar 10 persen dari penduduk Indonesia atau sebanyak 27 juta jiwa merupakan orang miskin. Namun, pemerintah hanya menganggarkan sebanyak 1 persen dari Produk Domestik Bruto untuk dana sosial.
Dana tersebut tentunya masih kurang dibandingkan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu ada dukungan dari lembaga-lembaga penyalur zakat. Namun, dana zakat yang terhimpun juga masih jauh dari potensinya yang besar.
Dengan demikian perlu adanya reformasi zakat untuk dapat menghimpun potensi dana yang besar tersebut. Adapun yang harus dilakukan yaitu mempermudah cara membayar zakat, seperti tax deduction.
"Mekanisme pembayarannya harus user friendly, tidak repot. Jangan sampai masyarakat ingin melaksanakan niat baiknya tapi kerepotan melakukan niatnya tadi," tutur Bambang.
Kemudian harus ada transparansi penyaluran dana tersebut. Karena masyarakat yang membayar zakat, lanjut Bambang, tentunya ingin mengetahui kemana dana tersebut disalurkan.
Pemerintah dan lembaga-lembaga penyalur zakat diharapkan dapat saling mengisi berbagai program pengentasan kemiskinan. Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) akan diarahkan untuk menjadi wadah yang dapat mensinkronisasi berbagai program dan reformasi zakat dapat dilakukan.
"Reformasi sebelumnya susah dilaksanakan karena masing-masing punya aturan sendiri-sendiri, diharapkan KNKS dapat menghilangkan sekat-sekat itu," kata Bambang.