Kamis 24 Aug 2017 12:51 WIB

Kebijakan Larangan Motor Diserahkan ke Gubernur Baru

Rep: Noer Qomariah Kusunawardhani/ Red: Winda Destiana Putri
Sebuah sepeda motor dengan bermuatan tumpukan kardus bekas melintas di kisaran fly over Senen Jakarta, Selasa (4/7). Membawa barang dengan kapasitas berlebih pada sepeda motor dapat membahayakan dipengendara dan pengguna jalan lainnya. Foto: darmawan.
Foto: Republika / Darmawan
Sebuah sepeda motor dengan bermuatan tumpukan kardus bekas melintas di kisaran fly over Senen Jakarta, Selasa (4/7). Membawa barang dengan kapasitas berlebih pada sepeda motor dapat membahayakan dipengendara dan pengguna jalan lainnya. Foto: darmawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuat surat edaran untuk uji coba pelarangan sepeda motor. Mengingat masa kepemimpinan Djarot habis pada Oktober 2017, maka pengelolaan kebijakan pelarangan sepeda motor ini akan diserahkan pada Gubernur Terpilih Anies Baswedan.

"Kita uji coba dulu saja. Makanya nanti kita bikin surat edaran untuk uji coba dulu, nanti kita serahkan Oktober pada Pak Anies bagaimana mengatur (kebijakan) arus lalu lintas dengan pertambahan motor dan mobil yang terus-menerus,” ujar Djarot di Balai Kota, Kamis (24/8).

Djarot mengungkapkan pertambahan kendaraan bermotor roda dua bertambah 1200 buah setiap harinya. Sedangkan, pertambahan mobil sebanyak 300 buah per harinya.

Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa membatasi produksi kendaraan. Namun, kata Djarot, Pemprov DKI Jakarta dapat mengatur keluar-masuk kendaraan pribadi di Jakarta.

“Maka kita selalu fokus untuk perbaiki transportasi publik, termasuk MRT, BRT,” katanya.

Selain itu, dukungan pembangunan transportasi seperti pembangunan flyover dan underpass jika sudah selesai juga dapat mengurai kemacetan.

“Termasuk juga 2018 ketika MRT sudah selesai, LRT sudah selesai, dan ERP sudah diterapkan itu tidak ada lagi pembatasan, silahkan saja. Kemudian tarif parkir dipermahal. Ini bukan sekarang lho, kajiannya ketika sistem transportasi sudah berjalan. terutama parkir yang di on the road yang di jalan. Jam pertama agak murah, jam kedua itu semakin mahal,” ujar Djarot.

Sebelumnya, pelaksanaan uji coba pelarangan sepeda motor melintasi Bundaran HI-Bundaran Senayan akan dilaksanakan pada 12 September 2017. Pelaksanaan Pelarangan Sepeda Motor ini masih menunggu Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub DKI Jakarta) apabila ingin dipermanenkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement