Kamis 24 Aug 2017 13:59 WIB

Djarot: Pemprov DKI akan Kejar Penunggak Pajak Mobil Mewah

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Nur Aini
Kendaraan listrik Tesla Model S P100D dijual di bawah Importir Mobil Mewah, Prestige Image Motorcars dengan harga Rp 4,4 miliar.
Foto: Republika/Rossi Handayani
Kendaraan listrik Tesla Model S P100D dijual di bawah Importir Mobil Mewah, Prestige Image Motorcars dengan harga Rp 4,4 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memastikan akan mengejar para penunggak pajak mobil mewah. Ia mengaku telah memerintahkan jajarannya mendata semua pemilik mobil mewah yang tidak menunaikan kewajiban membayar pajak.

Mantan wali kota Blitar dua periode ini meminta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) tidak menarget ke kalangan tertentu, tapi semua pemilik kendaraan mewah. Djarot tampak geram dengan mereka yang mampu membeli kendaraan mewah tapi enggan membayar pajaknya.

"Jangan hanya artis saja (yang ditarget), semuanya. Ini kebiasan kita, beli barang mewah tapi lupa atau //nggak// bayar pajak," kata dia di Balai Kota, Kamis (24/8).

Upaya ini dilakukan untuk menertibkan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang sampai sekarang jumlahnya masih relatif besar. Target untuk mobil mewah ini, menurut Djarot, sebagai bukti bahwa Pemprov DKI tak melakukan diskriminasi terhadap warga Ibu Kota. "Semuanya kita lagi gencar, ini juga bukti bahwa kita tidak diskriminasi," ujar politikus PDIP tersebut.

Kepala BPRD DKI Edi Sumantri menyebut akan mengumpulkan para ketua asosiasi pemilik mobil mewah seperti Ferrari, Lamborgini, Porce, dan lain-lain untuk menindaklanjuti kebijakan ini. Ia meminta ketua asosiasi untuk memerintahkan anggotanya membayar pajak.

BPRD, kata Edi, akan memberikan daftar penunggak pajak ke masing-masing ketua asosiasi pemilik mobil mewah. Di dalamnya sekaligus disertakan informasi terkait pemutihan atau fasilitas penghapusan denda. Jika sampai 31 Agustus belum dibayar, kata Edi, BPRD akan melakukan operasi bertemu langsung atau door to door.

"Saat door to door tidak dilakukan pembayaran akan dikeluarkan ketetapan, akan kami keluarkan surat paksa dan sita lelang," ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement