Kamis 24 Aug 2017 14:11 WIB

Pelanggar Larangan Motor Lewat Terancam Denda Rp 500 Ribu

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nur Aini
Rambu-rambu lalu lintas larangan kendaraan bermotor sudah terpasang di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (28/4). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Rambu-rambu lalu lintas larangan kendaraan bermotor sudah terpasang di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (28/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra menyatakan, saat penetapan pembatasan motor di ruas Jalan Sudirman yang rencananya diberlakukan Oktober mendatang, pemotor bakal dikenai sanksi tegas. Sanksi tersebut ditetapkan menunggu keputusan gubernur.

"Ini kan permintaan memang dari Dinas Perhubungan dan Pemprov, nanti Gubernur menyetujui, maka kita (Ditlantas) di bagian penindakan," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/8).

Halim menjelaskan, bila telah diberlakukan, pelanggar pun akan dikenai sanksi apabila pemotor melintas di ruas jalan pembatasan roda dua itu, termasuk Jalan Sudirman. "Seperti pelanggaran umumnya, melanggar larangan rambu Pasal 287, ancaman hukuman dua bulan atau Rp 500 ribu," ujarnya.

Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi yang akan dilanjutkan pada tahap uji coba pada 12 September mendatang. "Sosialisasi masih tahap pemberitahuan, nanti pelaksanaannya harus menunggu peraturan gubernur," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/8).