Kamis 24 Aug 2017 16:22 WIB

Kota Cimahi Kekurangan 400 Guru SD

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ilham Tirta
Guru mengajar siswa SD. (ilustrasi).
Foto: Antara
Guru mengajar siswa SD. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi mengungkapkan sebanyak 89 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memasuki masa pensiun pada 2017. Kebanyakan mereka merupakan bertugas sebagai guru. Usia rata-rata pensiun PNS antara 58 hingga 60 tahun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi, Harjono mengatakan, apabila puluhan PNS tersebut pensiun, maka Kota Cimahi akan mengalami kekurangan tenaga PNS, terutama di sektor guru Sekolah Dasar (SD).

Menurutnya, berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Cimahi, kekurangan guru SD mencapai 400 guru. “Beberapa unit seperti guru itu diisi oleh honorer," katanya, Kamis (24/8).

Ia menuturkan, tenaga guru honorer di Kota Cimahi mencapai 2.000 orang, yang dibayai dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). Sementara itu, untuk kekurangan PNS khusus di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, tidak bisa ditutup oleh tenaga honorer, karena aturan yang tidak memperbolehkan.

"Di kita (Pemerintah Kota Cimahi) tidak ada istilah honorer, pinter-pinter atasan saja dalam memberdayakan SDM (Sumber Daya Manusia) yang ada,” katanya.

Harjono menambahkan, kebutuhan akan tenaga PNS saat ini tidak bisa dipenuhi. Sebab, pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), keputusannya ada di pemerintah pusat.

Dirinya mengatakan, Pemerintah Kota Cimahi melalui BKD sudah mengajukan formasi CPNS 2017 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang mencapai 600 posisi. Namun, dari 600 posisi tersebut, dikhususkan hanya untuk guru, tenaga kesehatan dan tenaga insfratuktur. Sedangkan untuk di pemerintahan tidak diajukan.

“Jadi, kami buatkan dulu roadmapnya, kemudian kami ajukan 600 formasi untuk di tempatkan sebagai tenaga pendidikan, kesehatan dan insfratuktur,” katanya.

Menurutnya, pemkot Cimahi membutuhkan ratusan CPNS baru, apalagi semenjak Satuan Organisasi Tatatan Kerja (SOTK) baru diberlakukan. “Pakai yang ada saja, itu kebijakan nasional,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement