REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pengadaan kotak suara transparan diperkirakan mulai dilakukan pada akhir 2017. Pengadaan kotak tersebut bisa dilakukan oleh KPU di daerah dengan sumber dana dari alokasi naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pilkada Serentak 2018.
Arief menjelaskan, rapat dengar pendapat dengan Komisi II pada Selasa (22/8) telah menyepakati dibukanya peluang bagi daerah untuk mengadakan kotak suara. Pengadaan dilakukan untuk daerah yang kekurangan kotak suara.
"Kurang itu bisa karena rusak, hilang, hancur dan sebagainya yang menyebabkan kekurangan. Kekurangan itu bisa dipenuhi dengan produksi (kotak suara) baru yang transparan,\" ujar Arief kepada wartawan di Gedung DPR, Kamis (24/8).
Dengan demikian, ada potensi kotak suara transparan sudah bisa digunakan dalam Pilkada Serentak 2018. Menurut Arief, pengadaan kotak suara tersebut bisa dilakukan oleh KPU di masing-masing daerah penyelenggara Pilkada tahun depan.
Namun, kata Arief, desain resmi kotak suara transparan akan ditentukan oleh KPU pusat. Desain itu menjadi pedoman teknis pengadaan kotak suara transparan di daerah.
Meski demikian, KPU belum menentukan desain kotak suara transparan seperti apa yang digunakan sebagai standar nasional. Arief menyampaikan, KPU masih mengumpulkan data dan informasi desain kotak suara mana yang paling kuat dan murah harganya.
"Desain belum kita tentukan, sebab pengadaan kotak suara itu diperkirakan masih akhir tahun ini," kata dia.
Dia melanjutkan, biaya pengadaan kotak suara akan ditanggung oleh masing-masing daerah. Anggaran tersebut masuk dalam alokasi NPHD yang sudah disepakati oleh pemda dengan KPU daerah sebagai biaya Pilkada Serentak 2018.
Arief meminta daerah menyusun alokasi biaya untuk kotak suara transparan ini. Dengan begitu, tidak akan ada pembengkakan pembiayaan akibat pembuatan kotak suara transparan.