REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Wakil Ketua MPR RI Mahyudin mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang berhasil mengungkap kelompok sindikat penebar ujaran kebencian dan SARA di media sosial bernama Saracen.
Menurut Mahyudin, pemerintah dan juga aparat penegak hukum sudah seharusnya tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja menebarkan isu mengancam persatuan dan kesatuan. "Penebar perpecahan masyarakat maka harus ditindak sesuai hukum," ujar Mahyudin usai melakukan sosialisasi empat Pilar MPR RI di Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (24/8).
Ia juga menilai, aparat hukum bisa langsung menindak tanpa perlu menunggu ada laporan pengaduan. "Sebab itu bukan delik aduan, UU sudah ada sehingga harus diproses secara hukum," ungkapnya.
Mahyudin enggan berspekulasi lebih jauh terkait pihak yang berada di balik sindikat Saracen tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya pengungkapan pihak yang menunggangi sindikat meresahkan publik kepada penegak hukum
Namun demikian ia meyakini, sindikat tersebut adalah kelompok yang tidak menginginkan bangsa Indonesia bersatu dan maju. "Bisa jadi sponsor di belakang yang tidak ingin lihat Indonesia bersatu, karena ancaman ingin pecah belah bangsa selalu ada mulai dari Indonesia merdeka, nggak pernah berhenti sampai sekarang sehingga aparat hukum harus tegas dan masyarakat ikut bantu waspadai hal itu," ujar Politikus Partai Golkar tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri meringkus sindikat penyedia jasa pembuat konten bermuatan kebencian dan hoax yang menggunakan nama Saracen. Polisi mengamankan tiga orang yakni MFT (43 tahun), JAS (32), dan SRN (32) yang memiliki peran masing-masing dan ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Kasubdit I Direktorat Siber Polri Kombes Irwan Anwar mengatakan MFT ditangkap di Koja, Jakarta Utara merupakan ketua grup Saracen. Dia bergerak di bidang Media Informasi dan berperan merekrut para anggota menggunakan daya tarik berbagai unggahan yang bersifat provokatif menggunakan isu SARA sesuai perkembangan tren media sosial.
Selanjutnya, JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, Riau, dipercaya oleh kelompok karena memiliki kemampuan untuk memulihkan akun anggotanya yang diblokir.
JAS juga membuat berbagai akun baik yang bersifat real atau menggunakan identitas asli, semi-anonymous atau separuh nyata dan separuh anomin alias tidak menggunakan identitas, maupun anonymous atau tidak menggunakan identitas asli.
Kemudian, SRN (32) yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, berperan sebagai Koordinator Grup Wilayah. SRN melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah atas namanya sendiri maupun membagikan ulang unggahan dari anggota Saracen lain yang bermuatan penghinaan dan SARA.
Pengungkapan tersangka bermula ketika Satgas Patroli Siber melakukan monitoring dan penyelidikan terhadap para pelaku. Dalam penyelidikannya, kepolisian mengetahui diketahui bahwa pelaku memang sering mengunggah ujaran kebencian dan hoaks bermuatan SARA yang meresahkan di media sosial.
Irwan menuturkan terhadap ketiga pelaku ini, polisi menjerat dengan dugaan melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan/atau hate speech dengan konten Sara. “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 junto pasal 28 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ite dengan ancaman hukuman 6 tahun," ujar dia.
Polisi pun mengamankan beberapa barang bukti seperti 50 simcard berbagai operator, 5 hardisk CPU dan sebuah HD laptop, 4 handphone, 5 flashdisk, dan 2 memory card milik JAS. Kemudian milik SRN berupa sebuah HP Lenovo, memory card, 5 simcard, dan flash disk serta milik SRN meliputi Laptop, Hardisk, HP Asus ZR3, HP Nokia, tiga simcard, dan satu Memory Card.