Kamis 24 Aug 2017 19:38 WIB

Kemenhub Meminta Ini kepada Transportasi Online

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Bilal Ramadhan
  Pengemudi ojek online melintasi Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Pengemudi ojek online melintasi Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan meminta semua pihak terutama perusahaan aplikasi transportasi daring menciptakan suasana kondusif. Hal itu terkeit dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Direktur Angkutan dan Multimoda Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana menyarankan kepada perusahaan aplikasi transportasi daring untuk membuat unit penanganan khusus. “Hal itu untuk memantau keadaan di seluruh Indonesia terutama di kota-kota besar,” kata Cucu di Kemenhub, Kamis (24/8).

Sehingga, lanjut dia, jika nantinya ada masalah bisa terpantau dan mampu menyelesaikan lebih awal. Terlebih ada beberapa daerah yang memang bukan di Jakarta sudah muncul dampak kepada pengemudi transportasi daring putusan MA tersebut.

Cucu juga meminta perusahaan aplikasi transportasi daring menyampaikan informasi mengenai putusan MA dengan menyelur. “Tidak sepotong-potong karena berdasarkan informasi laporan di daerah, itu ada salah satu yang merasa dimenangkan dengan putusan MA sehingga membuat anggapan ada yang dikalahkan,” ujar Cucu.

Dia menjelaskan putusan MA tersebut sama sekali tidak memihak atau memenangkan transportasi daring maupun konvensional. Meski putusan tersebut sudah dikeluarkan namun Cucu menegaskan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 masih berlaku saat ini hingga 90 hari ke dapan atau pada 1 November 2017.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement