REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap seorang yang diduga muncikari berinisial TW (31). Ia ditahan lantaran mengeksplotasi model majalah dewasa menjadi pekerja seks komersial.
"Tersangka diduga memperdagangkan orang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso di Jakarta Kamis.
Anggota Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Selatan mengamankan TW di kawasan Jakatta Utara pada Rabu (23/8). Bismo mengungkapkan awalnya polisi menerima informasi adanya dugaan tindak pidana perdagangan manusia beriniaial NA (24) dan RP (27) yang merupakan model majalah dewasa.
Tersangka TW menurut Bismo menawarkan jasa seks NA dan RP kepada pelanggannya seharga Rp10 juta sekali sewa di salah satu hotel daerah Menteng Dalam Jakarta Selatan.
TW memasarkan kedua wanita muda itu dengan cara memasang foto NA dan RP melalui salah satu situs online yang dapat diakses warganet.
Selanjutnya, TW bertransaksi dengan pelanggan kemudian mengirimkan sejumlah uang untuk menggunakan jasa seks NA dan RP di salah satu hotel.
Bismo menuturkan TW telah menjalankan profesi sebagai mucikari sejak lima bulan dengan sistem pembayaran pelaku menerima Rp8 juta dan korban mendapatkan Rp2 juta. Pelaku dijerat pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.