Kamis 24 Aug 2017 20:40 WIB

Polri Hanya Pegang 14 Ribu Paspor Jamaah First Travel

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham Tirta
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak (kanan).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, Polri hanya akan mengembalikan 14 ribu paspor milik jamaah First Travel. Pasalnya, polisi hanya mengamankan 14 ribu paspor tersebut saat penggeledahan.

"Jadi ada 14 ribu lebih paspor yang ada di kita, nanti akan kita kembalikan, ini yang belum berangkat," ujarnya melalui sambungan telepon di Jakarta, Kamis (24/8).

Herry juga mengaku heran di mana paspor-paspor lainnya. Karena bila melihat begitu banyak jamaah yang menjadi korban bagaimana mungkin hanya 14 ribu paspor yang berhasil disita. "Sepertinya tidak semua paspor ada di dia (tersangka) kayaknya, karena yang berhasil kami temukan itu 14 ribuan lebih itu sementara korban banyak," kata dia.

Herry mengaku selain menanyakan kepada tersangka juga akan menanyakan kepada jamaah. Apakah memang dari puluhan ribu jamaah yang belum berangkat ini masih memegang paspornya masing-masing. "Makanya kita perlu tanya ke jamaah, paspor mereka yang banyak itu apakah ada di tangan First Travel atau jamaah," katanya.

Herry juga menjelaskan, untuk saat ini polisi masih dalam tahap memilah dan mengumpulkan identitas para jamaah yang menjadi korban. Apabila sudah siap, maka polisi akan mulai menghubungi para korban First Travel tersebut. "Jadi masyarakat yang merasa paspornya sudah diserahkan ke First Travel itu silakan mendata dirinya, kasih nama, kasih tanda pengenal, supaya dicocokan, supaya dicari," kata Herry.

Untuk penggantian uang jamaah, Herry menegaskan bahwa hal itu bukan wewenang kepolisian. Penyidik hanya berurusan dengan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh tersangka dan telah merugikan para korban. "Ini bukan kompetensi (polisi) untuk mengembalikan uang, kami sudah bicara walau belum formal dengan kementerian tekait," katanya. "Kementerian Agama kesulitan juga kalau untuk mengembalikan dana sebanyak itu."

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement