Kamis 24 Aug 2017 21:04 WIB

OTT Kemenhub, KPK Sita 33 Koper Uang

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
  Sejumlah penyidik KPK menunjukan barang bukti didampingi Wakil Ketua KPK Basaria terkait oprasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap Dirjen Perhubungan Laut (hubla) Kemenhub di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8) malam.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah penyidik KPK menunjukan barang bukti didampingi Wakil Ketua KPK Basaria terkait oprasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap Dirjen Perhubungan Laut (hubla) Kemenhub di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  KPK mengamankan sejumlah uang dan empat kartu ATM dengan nilai hingga Rp 20,74 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Toni Budiono (ATB). Operasi tangkap tangan ini terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Dirjen Hubla mulai 2016 sampai dengan 2017,

"Ada empat kartu atm dari tiga bank penerbit dalam penguasaan ATB serta 33 tas berisi uang pecahan Rupiah, dollar AS, Poundsterling, Ringgit Malaysia total Rp 18,9 miliar tunai, dan uang di rekening bank mandiri dengan saldo Rp 1,174 miliar sehingga totalnya Rp 20,74 miliar," jelas Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/8).

KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus suap pembangunan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang ini, yakni Dirjen Hubla Kemennhub ATB dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama (ADK). Perlu diketahui dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sejak  Rabu (23/8) malam sampai Kamis (24/8) siang, KPK mengamankan lima orang yakni ATB; APK, Manajer Keuangan PT ADK; DG, Direktur PT ADK dan W, Kepala Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Hubla.

Atas perbuatannya, selaku pemberi suap, APK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, ATB disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement